Kebocoran data milik Denny Siregar dijadikan momentum untuk menggugat Telkomsel Rp15 triliun. Provider itu dianggap lalai menjaga privasi pelanggan.
Gugatan class action tewrhadap Telkomsel dilayangkan Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang mengatakan pihaknya meminta para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200,9 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.
Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.
“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang, seperti dilansir RMOL.
Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Gugatan terhadap Telkomsel membuat hacker yang membantu mengungkap identitas pembocor data Denny Siregar geram.
Pemilik akun @xdigeeembok itu kecewa dengan Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel yang menggugat Telkomsel Rp15 triliun. Ia pun mengancam akan menguliti dan membuka aib para Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel.
“Nih orang2 di “Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel” bakalan ayyy kulitin nih. Siapa aja ayyy udah tau. Ada 2 orang udah ditangan ayyy. Tungguin yah. Ayyy buat malu,” cuitnya.
Ia menduga Denny Siregar turut serta menggugat Telkomsel. “Bro @Dennysiregar7 kalo mainnya kek gini asli lo go**ok. Gak bangga ayyy bantuin lo. Malah nyesel. An**ng banget kelakuan kek gini,” katanya.
Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Aladaid menegaskan gugatan ke Telkomsel bukan dari kliennya.
“Ini bukan dari pihak DS, sejauh ini kita belum ajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan meski Telkomsel sudah mengakui di internalnya terjadi pelanggaran atas kebocoran data DS,” tutur Muannas melalui akun Twitternya. (one/pojoksatu/zul)