Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, bahwa akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta bagi pendatang ilegal yang memasuki Kota Suci Makkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, bahwa aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
"Denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah)," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, Senin (13/7) kemarin.
Pihak Kerajaan juga menegaskan, denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.
"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan," kata Kemendagari Saudi dalam pernyataannya seperti dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA).
Dapat disampaikan, bahwa Arab Saudi akan memperbolehkan ibadah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus COVID-19 yang masih berlangsung.
Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait pandemi COVID-19.
Arab Saudi pada Minggu (12/7) ini mendeteksi 2.779 kasus baru virus corona, sehingga total kejadian infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi di negara itu kini menjadi 232.259 kasus. Kerajaan padang pasir itu juga melaporkan 42 pasien Covid-19 yang meninggal dalam 24 terakhir, sehingga total kematian akibat wabah tersebut di Arab Saudi kini menjadi 2.223 jiwa.
Data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi pada hari ini menunjukkan tren penurunan kejadian infeksi Covid-19 yang tercatat di kerajaan itu.
Pada Sabtu (11/7) kemarin, ada 2.994 kasus infeksi baru virus corona yang dicatat Arab Saudi. Sementara, lonjakan infeksi pada Jumat (10/7) dan Kamis (9/7/2020) masing-masing 3.159 kasus dan 3.183 kasus. (der/zul/fin)