Tidak hanya memiliki KTP elektronik, Djoko Tjandra juga diduga memiliki pasport dan surat jalan dari instansi tertentu di Indonesia. Ironisnya, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp940 miliar itu, sejak 2012 sudah memiliki kewarganegaraan Papua Nugini.
Jika benar, ini tentu saja menjadi persoalan serius. Soal paspor Djoko Tjandra sendiri, informasinya diterbitkan, Selasa (23/6) dan berlaku hingga 23 Juni 2025. Foto copy paspor Tjoko Tjandra itu diperlihatkan anggota DPR dari Fraksi Gerinda, Habiburokhman, Senin (13/7).
“Dapat info Joko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin passport. Kalau benar demikian sangat memprihatinkan. Bagaimana bisa kita kebobolan. Akan kami tanyakan saat raker hari ini,” kata Habiburokhman melalui akun Twitternya.
Djoko Tjandra juga diduga mengantongi surat jalan dari instansi tertentu, sehingga dia bebas bepergian di Indonesia.
Surat jalan buronan Kejaksaan Agung itu diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dalam surat jalan Djoko Tjandra, tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan.
Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan pada 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020 menggunakan pesawat.
“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” ucap Boyamin Saiman, Senin (13/7).
Pada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, terdapat kop surat yang memperlihatkan lembaga mana yang menerbitkan surat jalan itu. Bahkan juga terdapat nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempel.
“Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” kata Boyamin.
Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian, ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012.
Di tengah pandemi Corona, di awal Juni, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam. Setelah itu, ia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. (one/pojoksatu/zul)