Pengadilan Agama (PA) Serang banyak menerima pengajuan dispensasi nikah pada masa pandemi Covid-19 dari para calon mempelai yang ingin menikah. Hal ini menyusul Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Buang Yusuf mengatakan, belakangan ini pihaknya banyak menerima pengajuan dispensasi nikah dari para calon mempelai yang ingin menikah.
"Nah sekarang yang rame di PA dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA itu kan sebelum 19 tahun belum boleh nikah. Sementara mereka sudah menentukan jadwal pernikahannya," kata Buang, kepada Banten Raya, Jumat (10/7) lalu.
Ia menjelaskan banyaknya permintaan pengajuan dispensasi nikah, lantaran calon mempelai suaminya sudah siap secara usia dan mapan. Sementara calon mempelai perempuannya belum siap secara usia.
"Terus untuk mencegah pergaulan bebas yang melebihi batas, dan mereka sudah siap dua-duanya," ucap dia.
Untuk data pastinya, Buang tak bisa mejelaskan secara rinci. Namun secara umum ia menyebutkan yang mengajukan dispensasi nikah berasal dari Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Itu yang mengajukan dispensasi nikah kisaran usianya kurang dari 19 tahun, bisa dari si calon istrinya, bisa dari si calon suaminya," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, UU perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun, syaratnya kedua orang tua mempelai meminta dispensasi ke pengadilan agama.
"KUA menolak karena revisi undang-undang perkawinan kan seluruhnya, kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Karena undang-undang tadi menentukan itu, akhirnya mereka mengajukan ke KUA. KUA tidak bisa melaksanakan, karena ada surat penolakan diajukan lah ke kita (PA) namanya dispensasi nikah," terang dia.
Kepala KUA Kecamatan Cipocok Jaya Yatna mengatakan, sejak pemberlakukan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Pihaknya mencatat sejak tahun 2019 hingga April 2020, kurang dari 20 orang yang mendaftar nikah di kantornya. Namun lantaran usianya masih di bawah 19 tahun, KUA Cipocok Jaya menolak permohonan nikah mereka.
"Kami buat surat penolakannya, tapi ada dua sampai tiga orang yang mendapat dispensasi dari pengadilan agama, kemudian menikah. Sisanya kami kurang tahu apakah mengajukan dispensasi ke PA atau menunda nikah," ujar Yatna dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7).
Ia menjelaskan, alasan para orang tua mendaftarkan nikah anaknya di bawah usia 19 tahun, karena untuk mengantisipasi pergaulan bebas. "Alasannya sudah lengket (pacarannya) jadi orang tuanya khawatir, sehingga diajukan lah ke KUA cuma ditolak," jelasnya. (rir/rah/zul)