Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial TP diamankan Polres Nagan Raya. Warga Desa Blang Bayu Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ini ditangkap atas laporan istri sahnya yang tak terima dia menikah lagi.
TP diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya. Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dikutip dari JPNN, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buku nikah suami warna merah bata Nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol Nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai 6.000.
“Kasus tersebut terungkap setelah istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (11/7).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan wanita pujaan hatinya pada Minggu (29/9/2019) lalu dengan perempuan berinisial SM, warga Desa Kuta Aceh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Keduanya sepakat menikah setelah sang kakek menghubungi wanita idaman lain (WIL) berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu, pada Jumat (27/0/2019).
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini sudah kami rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama. (jpnn/ima)