Di masa pandemi Covid-19, sektor jasa keuangan dipastikan masih tetap stabil. Ini terlihat dari kinerja intermediasi yang tumbuh positif di berbagai indikator dan profil risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Mei 2020 intermediasi sektor jasa keuangan tumbuh positif, misalkan dari kredit perbankan yang tumbuh sebesar 3,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Selain itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh sebesar 8,87 persen yoy. Sementara piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen yoy," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, kemarin (10/7).
Lebih jauh dia mengungkapkan, per 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp39,6 triliun dengan jumlah emiten baru 22 emiten. "Terdapat 83 emiten di dalam pipeline yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,6 triliun," ujarnya.
Sementara profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada posisi yang terkendali dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross yang sebesar 3,01 persen serta rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 3,99 persen. Sedangkan rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK hingga 17 Juni 2020 berada pada level yang memadai pada level 123,2 persen serta 26,2 persen.
"Selain memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik, OJK mendorong bergeraknya kembali sektor riil," ucapnya.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Financial (INDEF) Ariyo Irhamna menilai memang saat ini kondisi keuangan memang menunjukkan stabil.
"Namun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mengandalkan perbankan belum optimal. Sebab, Kemenkeu salah ambil kebijakan yang tertuang pada PMK 64/2020. Dengan adanya PMK 71/2020, kita berharap perbankan dapat meningkatkan fungsi intermediasi dengan jaminan kredit dari pemerintah," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (10/7).
Sementara Direktur Center for Banking Crisis Achmad Deni berpandangan dengan kordinasi yang baik antara OJK dan Bank Indonesia (BI) akan bisa menjaga stabilitas sistem keuangan semakin membaik. "Stabilitas tercermin dari perbaikan persepsi terhadap kondisi ekonomi dan ekspektasi terhadap ekonomi ke depan," katanya.
Adanya kedua otoritas tersebut, dia berkeyakinan pelaku pasar akan merespon positif sehingga nilai tukar Rupiah akan stabil meski masih diliputi ketidakpastian di global. (din/zul/fin)