Sejak Dibentuk 2004-2012, Tim Pemburu Koruptor Hanya Mampu Tangkap Empat Koruptor

Sabtu 11-07-2020,05:00 WIB

Kalau hanya untuk menangkap buronan kasus korupsi, misalnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, KPK semestinya cukup berkoordinasi dengan instrumen penegak hukum yang sudah ada, terutama kepolisian.

"Kepolisian itu untuk menangkap teroris dan jaringan-jaringannya paling butuh waktu 1-2 hari. Apalagi hanya untuk menangkap buronan selevel Djoko Tjandra," katanya.

Senada diungkapkan pengamat politik Political Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Dikatakannya, kala untuk menangkap Djoko Tjandra alias Joker serta buronan lainnya, pemerintah hanya perlu memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada.

“Misalnya ditambah jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Menurutnya, jumlah penyidik KPK yang saat ini sebanyak 117 orang masih kurang dari cukup untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Jumlah tersebut pun jauh di bawah Hong Kong yang memiliki lebih kurang 3.000 orang penyidik.

“Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi,” katanya.

Selain itu Jerry menyatakan, KPK juga perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan. Khususnya dengan bagian penegakan tindak pidana korupsi di kedua lembaga tersebut.

“Jadi jangan bentuk badan lagi,” pungkasnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait