IN (40) mungkin tak menyangka jika perbuatannya melempar Alquran ke tanah akan berujung dengan penangkapan dirinya.
Entah apa yang merasuki wanita ini hingga Kamis (9/7) kemarin, nekat melempar kitab suci umat Islam saat emosinya memuncak, ketika terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya.
“Peristiwanya terjadi saat ada pertanyaan dari M bahwa tolong jangan lapor-lapor polisi karena mau main judi,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe kepada wartawan.
Pelaku pun naik pitam. Dari dalam rumahnya, dia mengambil sebuah Alquran lalu dia lempar dan jatuh ke tanah.
Ada lima orang pria yang melihat perbuatan IN dan hendak menghentikan perbuatannya itu. Namun, IN tetap mengamuk dan cekcok dengan M.
“Datanglah IN mengambil Alquran dan menyampaikan saya tidak takut dosa. Akhirnya terjadilah pelemparan itu di depan orang yang sedang duduk itu,” tambah Mas Guntur.
Pelaku IN juga selama ini mengaku risih dengan kehadiran warga yang sering berkumpul di depan rumahnya. Dia juga enggan bersosialisasi dengan warga sekitar.
Tetangga pelaku, Bahtiar mengaku selama ini tak tahu nama pelaku itu. Pelaku tak pernah keluar rumah, bahkan menyapa sedikit pun.
“Sudah sering pelaku mengamuk dan emosian. Tidak pernah bergaul. Agamanya juga hanya ngaku-ngaku,” katanya dikutip dari Fajar.co.id, di Polres Pelabuhan.
Pelaku digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Di sana dia minta maaf di hadapan Polda Sulsel. Ia mengaku lepas kontrol saat kejadian yang kini videonya viral.
“Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor polisi,” ucap IN, saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7).
Dia bilang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. “Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing dengan kejadian tersebut. “Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum,” ucap Mas Guntur Laupe.
Dia meminta penanganan kepada pelaku dipercayakan ke penegak hukum. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima pelaku adalah lima tahun penjara.
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (dhe/pojoksatu/fajar/ima)