Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal mengizinkan umat Islam menjalankan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H atau 2020 M di seluruh daerah. Namun, dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Kepala Kemenag Drs Haji Sukarno MM, Jumat (10/7), mengatakan hal ini sesuai surat edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Tempat penyelenggaraan kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan.
"Jadi tempat dan penyelenggaraannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi, yaitu menyiapkan petugas untuk mengawasi dan menyiapkan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan. Juga membatasi jumlah pintu dan jalur masuk pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," terangnya.
Di samping itu, juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di jalan utama. Selanjutnya agar ada pembatasan pintu masuk dan keluar saat pelaksanaan di lapangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh serta mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun.
Para penyelenggara juga selalu mengimbau agar para jamaah menjaga jarak, memakai masker dan membawa alat perlengkapan salat secara mandiri.
Kegiatan konferensi pers terkait Idul Adha ini dimoderatori Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto selaku koordinator humas Gugus Tugas Covid-19 dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Agus Subagyo mewakili bupati Tegal dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Khofifah. (guh/ima)