Dikatakan Nana, sebanyak 17 korban berhasil diidentifikasi penyidik.
"Korban yang sementara bisa diidentifikasi, tidak hanya di tahun 2020, karena yang bersangkutan keluar-masuk (Indonesia), ada 17 yang dapat kami identifikasi," pungkas Nana.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang hadie dalamm jumpa pers tersebut mengatakan pihaknya siap menampung dan merehabilitasi anak-anak korban Franz.
"Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya, apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi. Kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," katanya.
Juliari mengaku senang namun juga sedih. Dia senang karena kasus tersebut dapat terungkap sehingga tak ada lagi anak-anak yang mendi korbannya. Yang menyedihkan banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.
"Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik. Saya kira, Polda Metro sudah baik sekali bisa mengungkap kasus ini," ujarnya.
Mensos berharap, agar kasus yang menimpa ratusan anak tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai.
"Kami berharap proses hukum berjalan dan dapat hukuman setimpal," tutupnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Franz akan dijerat Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (gw/zul/fin)