Rieke Diah Pitaloka Dicopot Karena Alasan Krusial, PDIP Akui Bukan Rotasi Biasa

Kamis 09-07-2020,14:55 WIB

Pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari kursi jabatan sebagai wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat surat tanggal 7 Juli 2020 diakui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memang bukan semata-mata rotasi biasa.

Namun, karena ada tugas berat dan krusial yang akan dihadapi ke depan. Hal ini seperti diungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, pada Kamis (9/7), Utut menjelaskan, surat yang dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI untuk diteruskan ke Baleg itu berisi pergantian Rieke oleh Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin. 

"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa. Dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. Kalau kita lihat omnibus law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain omnibus law tentu saja ada RUU Haluan Ideologi Pancasila," ucap Utut didampingi Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto dikutip dari JPNN.

Utut menjelaskan, Muhammad Nurdin dengan latar belakang sebagai purnawirawan polisi dengan pangkat bintang tiga, tentu sangat paham tugas-tugas berat yang akan dijalankannya itu. 

"Beliau pernah menjadi kapolda dua kali. Tugas utamanya mengawal itu. Apakah ini berarti Mbak Rieke dianggap tidak mampu? Tidak. Tetapi ini memang konsekuensi yang memang kita harus tingkatkan pasukan secara intermental sesuai dengan bidangnya," tegas Utut. 

Master catur nasional itu juga memberikan apresiasi kepada Rieke yang selama ini telah bekerja maksimal dalam menjalankan berbagai penugasan fraksi di Baleg. Di sisi lain, FPDIP juga harus menempatkan pengganti yang kompeten.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mbak Rieke Diah Pitaloka. Dia sudah berjuang habis-habisan tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," jelasnya.

Utut juga menggarisbawahi, pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi PDIP di tengah perjalanannya bukan kali ini saja dilakukan. 

Namun, sudah sering terjadi. Baru-baru ini ada Prof Hendrawan Supratikno yang digeser untuk mengawal omnibus law RUU Cipta Kerja. 

"Profesor Hendrawan kami geser dari wakil ketua BAKN menjadi anggota biasa untuk memperkuat omnibus law. Jadi, dia geser dari pimpinan BAKN menjadi anggota panja Baleg. Jadi penugasan-penugasan seperti ini sering terjadi, memang peruntukannya ada masa-masanya," tandas Utut. (fat/jpnn/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait