Pakar Tata Negara: Putusan MA Tidak Bisa Dijadikan Dasar untuk Melengserkan Jokowi-Maruf

Kamis 09-07-2020,12:05 WIB

Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan guguatan pilpres Rachmawati dkk. mulai direspon publik dan memunculkan polemik. Ada publik yang menganggapnya merupakan putusan yang sekaligus medelegitimasi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Karenanya, Jokowi-Ma’ruf harus legawa meninggalkan jabatannya sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Salah satu yang beranggapan seperti ini adalah Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin bahkan mendesak agar MPR RI secepatnya menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi. Namun pendapat itu dipatahkan pakar hukum tata negara, Hifdzil Alim.

Hifdzil menyatakan pelengseran atau pemberhentian presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, keputusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melengserkan Jokowi-Ma’ruf.

“Harus memenuhi syarat tertentu. Sepanjang tidak memenuhi syarat pemberhentian, Ya, tidak bisa dilengserkan,” ungkap Hifdzil saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (9/7).

Dosen UIN Sunan Kalijaga ini juga menegaskan bahwa kendati ada putusan MA sekalipun, sejatinya tak ada hal yang dipermasalahkan. “Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah,” sambungnya.

Begitu pula dengan hasil gugatan Rahmawati yang baru dipublikasi MA, menurutnya itu hanya perosalan tehknis saja. Selain itu, juga tidak akan mempengaruhi legitimasi Jokowi dalam penetapannya sebagai presiden.

“Misalnya begini, putusan hari Senin kemudian dipublish hari Jumat, boleh saja,” ujar Hifdzil. “Keputusannya tetap di hari Senin dan berlakunya tetap juga Senin. Jumat hanyalah teknis administratif saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Novel Bumukmin mengatakan PA 212 mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati. “Sebagai elemen anak bangsa, putusan MA ini kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. “Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel. (muf/pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait