Menurutnya, Kementerian BUMN meminta KPK bisa memberikan pendampingan. Tujuannya agar dana-dana yang diberikan negara kepada BUMN bisa disalurkan dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting tidak melanggar hukum.
"KPK menyambut positif dan mengapresiasi inisiatif dari Kementerian BUMN dalam meminta pendampingan. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan penggunaan anggaran bisa dikawal dengan baik," terangnya. (rh/zul/fin)