Upaya Pikir Sulis Setia Winarno (36), untuk mengelabui polisi saat menggeledah rumahnya sudah sangat maksimal. Dia menyembunyikan barang haram sabu-sabu di dalam kamar anaknya.
Harapannya, polisi tidak curiga dan tidak menggeledah kamar anaknya. Tapi barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,24 gram yang terdiri dari 7 paket kecil itu berhasil ditemukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
”Disembunyikan di atas meja belajar di dalam kamar anaknya,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sofian Hadi, kemarin.
Tersangka Sulis dicokok di rumahnya, Jl Bukit Barisan, Lr Tawakal, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (7/7), sekitar pukul 14.45 WIB.
"Narkotika dia dapat dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong,"beber Sofian.
Penangkapan terhadap tersangka Sulis, merupakan pengembangan dari diringkus tersangka Candra alias Ateng (49), sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tertangkap tangan hendak menjual sabu di Jl Bukit Barisan, depan Gg Sampurna, Kecamatan Lubuklinggau Timur II
Dari warga Jl Pelita, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu didapati barang bukti (BB) 1 paket sabu berat 0,20 gram, dalam saku jaket kirinya. “Dia dapat sabu itu dari Sulis, mengaku akan dijual lagi,” ulas Sofian.
Dari tersangka Candra alias Ateng, juga diamankan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai Rp20.000. Sebelumnya, polisi juga meringkus pengedar ganja,Candra Praja Kusuma (28),warga Jl Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dia dicokok di rumahnya, Selasa (7/7) sekitar pukul 12.15 WIB, dengan BB 2 bungkus ganja total berat 11,16 gram. Masing-masing berat 8,32 gram dan 2,84 gram.
“Ganja itu disimpan tersangka dalam lemari pakaian. Dia mengaku dapat ganja itu dari Jun, di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” tukas Sofian. (wek/air/ce2/zul)