Pemerintah tidak mempermasalahkan rentetan demonstrasi kelompok masyarakat tertentu untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (7/7) kemarin.
Pemerintah sendiri, kata Mahfud, tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU HIP. Pemerintah satu nafas dengan organisasi keagamaan yang menolak rancangan aturan tersebut.
"Ya, enggak apa-apa, namanya demokrasi. Demonstrasi, tetapi jangan ngerusak, ya, dan ikuti protokol kesehatan," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Dia beralasan, pemerintah menolak pembahasan RUU HIP karena tidak menginginkan peluang meminimalisir peran TAP MPRS nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunisme.
"Artinya bagi pemerintah TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau mau membuat peraturan terkait itu," ujar dia. Lebih lanjut, kata Mahfud, Pancasila yang dibuat 18 Agustus ialah final sehingga pemerintah menolak pembahasan RUU HIP. Pancasila yang tercipta bukan pada tanggal tersebut ialah sejarah.
"Di luar itu adalah sejarah, Piagam Jakarta sejarah, 1 Juni sejarah, 29 Mei sejarah, 30 Juni sejarah. Kan, semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah. Tidak usah dinormakan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," timpal dia. (mg10/jpnn/zul)