"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya. Ya, bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana dalami lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri beberap waktu lalu.
Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.
Setelah diperiksa, saat itu Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu. (gw/zul/fin)