Ekspor Lobster Dituding Hanya Pentingkan Kolega di Partai Gerindra, Edhy Prabowo Pasang Badan

Rabu 08-07-2020,07:20 WIB

Abdul Halim menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang membolehkan ekspor benih lobster dinilai berdasarkan pertimbangan jangka pendek yang digunakan, yakni kepentingan ekonomi dari sudut pandang negara.

”Hal ini berpotensi membahayakan karena dapat merugikan masyarakat pembudidaya lobster secara jangka panjang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, regulasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberlakukan kuota ketat dan juga persyaratan bahwa yang mengekspor juga harus menerapkan budidaya lobster dengan baik dan diawasi berkala oleh KKP. ”Ini hanya fakta di atas kertas,” terangnya.

Ia berpendapat bisa saja ada kejanggalan seperti misalnya ada pihak yang menyatakan diri sebagai kelompok pembudidaya lobster di bawah perusahaan eksportir, namun bila dilihat berdasarkan rekam jejaknya dapat diketahui apakah perusahaan itu benar-benar pernah terlibat atau tidak dalam urusan budidaya lobster. (fin/zul/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait