Diketahui, Djoko Tjandra membuat e-KTP baru melalui Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Identitas baru itu digunakan buronan Kejaksaan Agung tersebut untuk mengajukan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, pihak kelurahan sama sekali tidak mengetahui bahwa Djoko adalah buronan.
Bahkan sampai saat ini, Kemendagri sama sekali tak mendapat notice atau pemberitahuan bahwa DJoko Tjandra masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demikian disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa (7/7).
“Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang,” bebernya. (pojoksatu/ima)