Di tengah kabar Presiden Jokowi akan me-reshuffle jajaran menterinya di Kabinet Indonesia Maju, berhembus isu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menggantikan posisi Erick Thohir sebagai menteri BUMN.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengangkatan menteri merupakan hak istimewa presiden yang sudah diatur UUD 1945 Pasal 17 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri.
Demikian disampaikan wakil sekretaris jenderal PPP itu lewat pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (4/7) seperti dikutip dari Pojoksatu.
Meski kenyataannya, hingga sekarang kerja Ahok selama menjabat sebagai komisaris Pertamina belum terasa efeknya oleh masyarakat.
“Sebagai contoh harga BBM yang tidak sesuai dengan harga minyak dunia. Karena itu otoritas direksi, yang lalu fungsi komisaris di situ apa? Meminta di dalam pengawasan?” katanya.
Politisi PPP ini meminta mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih baik menjadi komisaris utama Pertamina, karena kerjanya belum teruji.(muf/pojoksatu/ima)