Mahfuz menilai DPR telah kehilangan orientasinya dengan mempertahankan RUU HIP dalam Prolegnas 2020. Padahal RUU tersebut telah menyebabkan pembelahan di kalangan masyarakat. Sehingga tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.
Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno bersama para Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mendukung RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Mahfuz menegaskan RUU HIP tidak dibutuhkan masyarakat. Peran DPR diperlukan membantu Pemerintah agar segera keluar dari krisis. "DPR mestinya paham, apa yang dibutuhkan masyarakat sekarang. Rakyat tidak butuh RUU HIP. Yang dibutuhkan agar segera keluar dari krisis ini," paparnya.
Mahfuz tidak paham apa yang menjadi alasan DPR mempertahankan RUU HIP untuk dibahas. Sebab, RUU tersebut bukan usulan Pemerintah. Namun, usul inisiatif DPR.
"Soal biaya rapid test yang mahal. Kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat Pemerintah agar biayanya digratiskan atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan," paparnya. (rh/zul/fin)