Risma Lebay Lagi, Wajibkan Peserta UTBK SBMPTN Bawa Hasil Rapid Test atau Swab

Jumat 03-07-2020,09:35 WIB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020 menunjukkan hasil rapid test atau swab test, sebelum melaksanakan ujian. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Walikota Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020.

Tidak adanya pemberian fasilitas di surat tersebut menyebabkan banyak orang tua calon mahasiswa kelimpungan. Mereka kebingungan, lantaran harus melakukan rapid test dan swab secara mandiri.

Ulah Risma inipun memicu kegeraman anggota DPRD Kota Surabaya, apalagi Surat Walikota itu terkesan mendadak diterbitkan. Reaksi beragam pun dilontarkan anggota DPRD.

Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni dan Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz pun geram. Menurut mereka, Risma seakan tidak memerhatikan keadaan ekonomi para peserta di tengah pandemi saat ini.

Apalagi banyak peserta atau orang tua peserta yang tidak memiliki pemasukan cukup untuk melakukan rapid test atau bahkan swab test secara mandiri. Arif Fatoni mengatakan sebelum mengeluarkan aturan seperti itu, Pemkot Surabaya seharusnya melihat fakta di lapangan tentang peredaran uang dan perputaran ekonomi warganya.

"Karena bagaimanapun juga, situasi ekonomi saat ini sedang tidak bagus," kata Toni (sapaan Arif Fatoni).

Dia meminta Risma dan anak buahnya untuk memfasilitasi adanya rapid test dan swab test gratis bagi calon mahasiswa yang ingin melakukan test UTBK-SBMPTN karena ini menyangkut dengan hak rakyat dalam hal pendidikan dan kesehatan.

"Mestinya kewajiban pemerintah memfasilitasi hal tersebut. Pemerintah harus hadir untuk hal yang bersifat pelayanan primer seperti rapid test dan swab," tegasnya.

Senada dengan Toni, Mahfudz meminta Risma harus turun tangan ketika rakyatnya kesusahan seperti ini. Apalagi, Risma dikenal sebagai walikota yang paham atas kondisi rakyatnya, terlepas banyaknya pihak yang mengkritisi Risma yang dianggap kurang serius tangani Covid-19 di kota Surabaya.

Dia mengatakan Pemkot Surabaya tak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk membantu rakyat. Namun, langsung dengan perintah wali kota untuk menyumbangkan alat tes yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya.

"Tidak perlu aturan baru. Cukup membantu atau menyumbang kit rapid testnya saja kan bisa. Ini bukan masalah penebusan dosa kesalahannya, tapi memang kewajiban pemerintah hadir untuk rakyatnya," pintranya. (ngopibareng/zul)

 

Tags :
Kategori :

Terkait