Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia tidak sendiri. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga ikut dipolisikan. Rijal Kobar adalah warga Indonesia yang melaporkan keduanya. Pelaporan itu dibuat dengan didampingi Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis).
Tim pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan, pelaporan dilakukan pada Rabu (1/6) pagi kemarin.
Saat itu, pihaknya bersama Rijal Kobar mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dikutip dari Pojoksatu, tujuannya, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf b dan d UU 27/1999.
Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP.
“Para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” ujar Aziz dalam keterangan tertlulisnya, Kamis (2/7).
“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” imbuhnya.
Namun kata Aziz, petugas SPKT Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan berbagai alasan.
“Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” katanya.
Setelah berargumen cukup panjang, siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, laporan itu masuk pengaduan masyarakat saja.
“Dengan dasar dugaan kami adalah, kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus Dumas (Pengaduan Masyarakat),” jelas Aziz.
Setelah adu argumen itu, pihaknya akhirnya menerima bahwa laporan itu masuk sebagai dumas.
Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa membenarkan adanya laporan dimaksud.
“Saya cek dulu ya,” kata Yusri.
(jpg/ruh/pojoksatu/ima)