Jack Boyd Lapian (JBL) mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana. Jack datang sekitar pukul 10.15 WIB. Hal ini seperti diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7).
Menurutnya, yang bersangkutan resmi menyandang status sebagai tersangka terhadap kasus pencemaran nama baik.
“Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung,” kata Awi kepada wartawan, Kamis (2/7) ssperti dikutip dari Pojoksatu.
Sebelumnya, Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.
Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).
Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seseorang yang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky, kitab suci adalah fiksi.
Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi.
Seperti Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahean hingga Anies Baswedan. (dhe/pojoksatu/rmol/ima)