Pelayanan penerbitan pembuatan paspor kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Petugas Penanggungjawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto, Kamis (2/7) mengatakan, masyarakat bisa melakukan pelayanan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal setiap hari Rabu. Pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan maupun mengubah kesalahan data pada paspor.
“Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.
Soal persyaratan dan biaya, tambah Ariyanto, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat kewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak di bawah 17 tahun, persyaratan yang harus dilengkapi adalah KTP-el kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara serta foto, dan bisa dibayar melalui bank atau kantor pos sebesar Rp350 ribu.
Paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
"Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil Kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor.
"Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang, cukup datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal saja setiap hari Rabu," pungkasnya. (guh/ima)