Akhirnya dengan semangat jatidiri dan komitmen terhadap Pancasila sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur) dan sebagai penuntun dalam sistem hukum nasional, disaat sekarang tanpa ragu untuk menggelorakan kembali bahwa Pancasila tidak akan tergantikan sebagai dasar dan ideologi negara yang dapat menampung, meramu, mengakomodir dan menghasilkan solusi dengan kearifan dan toleransi atas berbagai kepentingan dan aliran di masyarakat Indonesia yang sangat beragam (majemuk). (*)
Mengembalikan Pancasila sebagai Kesepakatan Luhur (Modus Vivendi) Dalam sistem Hukum di Indonesia
Kamis 02-07-2020,11:00 WIB
Kategori :