Bareskrim Tetapkan Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dhani sampai Anies Baswedan Jadi Tersangka

Selasa 30-06-2020,20:27 WIB

Jack Boyd Lapian, pelapor sederet nama seperti Rocky Gerung, Ahmad Dhani hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini sesuai penetapan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Selain Jack Boyd Lapian, polisi juga mentapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial TSE dalam kasus yang sama.

Penetapan tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.

Awi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Dua saksi di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Untuk diketahui, Jack Boyd Lapian dikenal sebagai sekjen Cyber Indonesia.

Namanya kerap kali muncul sebagai pelapor terhadap sederet nama tokoh dari barisan oposisi pada pilpres lalu.

Di antaranya Rocky Gerung yang dipolisikan dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan “kitab suci adalah fiksi”.

Selain Rocky, Jack juga tercatat pernah mempolisikan Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.
(rmol/ruh/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait