John Kei ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak buah pamannya, Nus Kei. Dia terancam pasal pembunuhan berencana.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) sementara terhadap narapidana ini dipastikan dicabut
Badan Pemasyarakatan Bogor.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Sabtu (27/6).
Dikutip dari Pojoksatu, menurutnya John Kei sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Rika menerangkan, awalnya pihaknya melalui Badan Pemasyarakatan Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya pada 21 Juni.
“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor,” kata Rika dalam keterangannya.
Rika menambahkan, pihaknya pun menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor yang menghasilkan sejumlah poin.
Pertama, John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka. Kedua, merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat Jhon Kei.
Lebih lanjut, kata Rika, berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, Nomor: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.
“Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.
(tan/jpnn/ima)