Buntut Pembakaran Bendera PDIP, DPC Kabupaten Tegal Lapor Polisi dan Siaga Satu

Sabtu 27-06-2020,12:40 WIB

Buntut aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan disikapi serius pengurus dan kader partai moncong putih di Kabupaten Tegal. Bahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Rustoyo menyatakan seluruh pengurus, kader, dan simpatisan sudah siaga satu.

Rustoyo mengatakan desakan kader partai dan simpatisan untuk menggelar aksi demo, terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah disikapi. Pengurus tegak lurus pada instruksi harian Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

"Kami tetap berpegangan pada instruksi ketua umum, karena itu marwah partai. Seluruh pengurus, kader, dan simpatisan siaga satu saat ini," tegasnya.

Karenanya, tambah Rustoyo, DPC PDI Perjuangan menegaskan pernyataan sikap terhadap kasus pembakaran bendera partai oleh massa aksi yang menolak RUU HIP. DPC menyatakan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang sah dan dilindungi Undang-Undang.

Menurutnya, kasus pembakaran bendera partai tidak ada korelasinya antara penolakan RUU HIP dengan membakar bendera PDI Perjuangan dan PKI. Pengurus DPC mendesak Polri menindak tegas orang yang mendapatkan atribut dan simbol PKI dalam demo RUU HIP.

"Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan atribut tersebut. Kami juga mendukung proses hukum yang ditempuh DPP PDI Perjuangan terkait pembakaran bendera partai," tambahnya.

Pengurus DPC, lanjut Rustoyo, juga menolak tindakan provokasi yang dilakukan oknum, karena akan mengakibatkan perpecahan bangsa. Ditegaskannya, PDI Perjuangan berkomitmen menjaga Pancasila dan NKRI.

PDI Perjuangan juga sudah melaporkan kasus pembakaran bendera partai ke Polres Tegal dan diterima langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhamad Iqbal Simatupang. (guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait