Banyak Masalah dan Komplain, Fikri: Zonasi PPDB Mendesak Disederhanakan

Jumat 26-06-2020,13:15 WIB

Sejak diterapkan 2017 lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih menimbulkan sejumlah persoalan. Karenanya, Pemerintah diminta untuk menyederhanakan regulasi yang mengaturnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan kebijakan zonasi hingga sekarang masih menyisakan sejumlah persoalan. Karena setiap daerah punya karakteristik yang unik.

"Inilah mengapa perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas, misalnya soal PPDB,” katanya.

Karenanya, kata Fikri, dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyederhanakan regulasinya. Menurutnya, saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah.

"Sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur yang umum, detailnya serahkan ke dinas pendidikan," pintanya.

Zonasi yang dipaksakan, urai Fikri, malah berimbas pada kesejangan jumlah murid, bukan pemerataan. Contoh kasus, di Kota Tegal, ada satu kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK, orangtua murid jadi stes mau sekolah dimana anaknya.

Kemudian soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta. Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud nomor 44/ 2019 tentang PPDB. 

Menurutnya, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua/wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan prioritas usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi. 

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2) mmenyebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. 

"Sementara di Jawa Tengah, marak isu kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Misalnya soal manipulasi data surat domisili demi memenuhi syarat kuota zonasi. Di Kota Semarang misalnya ditemukan dugaan pemalsuan nilai rapor dan piagam penghargaan sebagai syarat kuota jalur prestasi," pungkasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait