Pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. (der/zul/fin)
PPDB di Sejumlah Daerah Ricuh, Kemendikbud Harus Jamin Transparansi
Jumat 26-06-2020,05:00 WIB
Kategori :