Pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. (der/zul/fin)
PPDB di Sejumlah Daerah Ricuh, Kemendikbud Harus Jamin Transparansi
Jumat 26-06-2020,05:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,18:00 WIB
Usung 6 Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Tegal
Jumat 19-06-2026,11:30 WIB
Gak Perlu Jauh-jauh! 5 Destinasi Wisata Brebes Terdekat dari Pintu Keluar Tol Timur
Jumat 19-06-2026,16:45 WIB
Menguji Keandalan Fitur Honda ADV 160 di Medan Terjal, Solusi Skutik Adventure Anti-Lelah
Jumat 19-06-2026,16:15 WIB
Rahasia Mekanik, Trik Perawatan Honda PCX 160 agar Mesin Tetap Bertenaga
Jumat 19-06-2026,12:30 WIB
Bukan Cuma Pantai Widuri, Ini 7 Wisata Alam Hidden Gem di Pemalang yang Wajib Dikunjungi Weekend Ini!
Terkini
Sabtu 20-06-2026,09:00 WIB
Awas Tembak Harga! 8 Tips Memilih Bengkel Motor Matic Terpercaya di Tegal
Sabtu 20-06-2026,08:00 WIB
Mengintip Dampak Pemadaman Listrik Kota Tegal: Pelayanan Publik Lumpuh, Sistem Elektronik Mati Total
Sabtu 20-06-2026,07:13 WIB
Kuliner Pedas Tegal, 6 Daftar Warung Makan dengan Sambal Khas yang Wajib Dicoba
Sabtu 20-06-2026,06:04 WIB
100 Kontingen Brebes Berangkat ke Porsenitas XIII, Siap Laga di 12 Cabor Ini
Jumat 19-06-2026,22:19 WIB