PPDB di Sejumlah Daerah Ricuh, Kemendikbud Harus Jamin Transparansi

Jumat 26-06-2020,05:00 WIB

"Terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya," katanya.

Dudung menjelaskan, bahwa prinsip dasar PPDB yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel.

"Jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi. Barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan," ujarnya.

Dudung berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat terkait kebijakan itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan.

"Setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda," imbuhnya.

Dudung mengungkapkan, bahwa sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Dia mengatakan, keputusan akhir PPDB sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Artinya setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dengan tidak merugikan calon peserta didik.

"Jadi bukan presiden, bukan mendikbud dan bukan gubernur. Sekolah ini terutama negeri itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga," tegasnya.

Kendati banyakn desakan dari berbagai pihak, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan akan tetap menggunakan kriteria usia dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

"Dinas pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses ini (seleksi usia)," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.

Nahdiana menegaskan, bahwa aturan ini tak bisa ditawar lagi. Menurutnya, evaluasi baru akan dilakukan setelah proses PPDB tahun ini selesai. "Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai. Biarkan terlaksana lebih dahulu baru dievaluasi (untuk) tahun depan," ujarnya.

Menurut Nahdiana, seleksi berdasar usia lebih netral dan tidak bisa diintervensi. Bahkan, dianggap lebih adil ketimbang menggunakan nilai siswa. "Kalau seleksi dengan menggunakan nilai, yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Berarti, siapa yang di-treat baik, merekalah yang akan leading," terangnya.

Nahdiana menuturkan, kebijakan ini sudah sesuai Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK. Aturan ini memuat tentang kriteria usia dalam PPDB.

Pasal 4 menjelaskan, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah anak Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A. Dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

Sedangkan di Pasal 5, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun. Atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD.

Tags :
Kategori :

Terkait