Empat tersangka pemerasan terhadap kades di Pemalang yang mengaku sebagai wartawan, terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka diketahui tertangkap tangan di Rumah Makan Prima Comal oleh polisi sesaat setelah menerima uang dari korban senilai Rp10 juta.
"Para tersangka dikenai Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo, dalam gelar perkara, Senin (22/6) lalu.
Keempat tersangka adalah Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang (53), Budi Sudiharto (55), Paimin Nugroho (43), dan Cahyo Dwinanto (42).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Tutuko Raharjo mengakui, sejumlah kades beberapa kali menyampaikan keluhannya tentang adanya ancaman dan pemerasan semacam itu. Pihaknya mengingatkan kepada kades untuk tetap dalam regulasi dalam pengelolaan anggaran desa, sesuai pedoman yang ada.
"Kami berikan arahan di desa untuk melakukan regulasi yang ada, berpedoman pada aturan. Kalau (pemerasan) ada lagi, laporkan ke Polres saja," terangnya. (sul/ima)