Meski polisi sudah menyebut kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei sudah direncanakan, tetapi kuasa hukum dari John Refra Kei menampik soal itu.
Dia membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
“Kami membantah John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei,” ucap pengacara John Kei, Anton Sudanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6).
Menurut Anton, tidak ada bukti kuat yang mengarah ke sana apalagi kasus masih dalam penyidikan. Anton menilai harusnya polisi bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.
“Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. John Kei lantas memerintahkan anak buahnya.
Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.
“Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020.
Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.(dhe/pojoksatu/ima)