Dijerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

Selasa 23-06-2020,07:10 WIB

Polisi akhirnya menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, penyidik menjerat John Kei dengan lima pasal berlapis atas penyerangan dan pembunuhan berencana.

Diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, 30 tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga UU 12/1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6) kemarin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Dalam beberapa pasal tersebut, Jhon Kei terancam hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

"Kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," pungkasnya. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait