Selain itu, status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang hingga kini belum jelas. Jika terjerat kasus, harusnya dua terdakwa dinonaktifkan dari tugas kepolisian.
"Apakah sekarang sudah ada informasi dua terdakwa ini nonaktif atau sudah menjalani sidang disiplin. Terdakwa harusnya diberhentikan sementara ketika ada kasus," jelas Arif.
Kejanggalan lain, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel.
"Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya," tuturnya.
Kemudian, hakim persidangan yang sangat pasif. Bahkan, menurut Arif, hakim mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman yang diberikan tim hukum Novel.
"Hakim kasus Novel sangat pasif, bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan hasil investigasi namun tidak digubris," ujar Arif.
Terakhir, kejanggalan ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja. (gw/zul/fin)