Kerap Dicurangi, BPJS Kesehatan Bangun Sistem Deteksi Dini

Senin 22-06-2020,08:51 WIB

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pengusaha dan pemerintah daerah (pemda) terlibat dalam kecurangan tersebut.

“Pengusaha juga masih banyak fraud, pemda juga curang terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya.

Dikatakannya, pencegahan kecurangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sayangnya, pengawasan hanya ditujukan pada fasilitas kesehatan (faskes).

"Padahal pengawasan tidak hanya pada faskes. Tapi harus menyeluruh," katanya.

Dia juga menyebut pengusaha kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

“Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” ujar Timboel.

Berdasarkan perhitungan Timboel, BPJS Kesehatan bisa menambah pendapatan hingga Rp3 triliun. Syaratnya, pengusaha jujur memasukkan selisih tiga juta orang itu.

“Artinya fraud oleh pengusaha sehingga potensi yang didapat jadi tidak dapat oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Timboel, Pemda kerap berlaku curang dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50 hingga 75 persen pajak lokal. “Pemda tidak bayar dan pemerintah membiarkan, padahal potensi (pendapatan) bisa Rp5 triliun,” ujarnya.

Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai BPJS Kesehatan membutuhkan penataan ulang. Sifat gotong royong perlu dibangkitkan dalam penataan BPJS Kesehatan.

"Jadi kita harus tata ulang lagi, bagaimana ini sifat gotong royong harus dibangkitkan," ujarnya.

Menurut Agus, penataan ulang tersebut dapat dilakukan pada regulasi termasuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sebab, menurutnya UU tersebut sudah berumur hampir 10 tahun, sehingga perlu pembenahan.

"UU nomor 24 tentang BPJS itu mau dikaji ulang kan sudah hampir 10 tahun. Kita lihat lagi yang penting penataannya lebih bagus lagi dan menutup titik-titik bocoran," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait