Untuk itu, presiden harus mengarahkan kemudi hukum ke arah yang benar.
”Hukum harus jadi panglima dan presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan BAP Novel ke PN Bengkulu. Jika Jaksa Agung tidak mau presiden harus segera menggantinya,” pungkasnya. (fin/ful/ima)