Rebutan Merk Dagang Bensu, Ruben Onsu Kalah, Bagaimana Nasib Bisnis Kulinernya?

Minggu 14-06-2020,12:51 WIB

Ruben Onsu menggugat merek dagang Bensu dengan pihak Benny Sujono. Keduanya diketahui memiliki bisnis kuliner ayam geprek dengan merk dagang yang sama Bensu.

Presenter suami Sarwendah itupun sempat memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat 2018 silam. Gugatannya itu terdaftar dengan Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst atas penggunaan nama Bensu tersebut.

Kuasa Hukum Ruben Onsu Minola Sebayang saat jumpa pers di di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6), mengungkapkan alasan kenapa mengajukan gugatan. Menurutnya, Ruben melakukan hal itu karena ada pihak lain yang juga menggunakan nama Bensu untuk bisnis makanannya.

Sementara, suami Sarwendah itu merasa nama Bensu adalah miliknya yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat yang sah. Di sisi lain, pihak Benny Sujono juga memiliki sertifikat yang legal secara hukum.

“Jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum, karena jika ada komplain yang selalu kena adalah pihak kita, maka kami mengajukan gugatan agar sertifikat mereka dibatalkan dan dicabut. Karena nama ‘Bensu’ yang pertama sudah kita miliki,” terang Minola Sebayang.

Ruben Onsu melakukan gugatan karena dia yakin betul bahwa dirinya adalah pemilik sah merk ‘Bensu’. Karena sejak mendaftarkannya di awal, dia langsung menggunakan nama Bensu.

“Kita 2018 pakai nama Bensu langsung. Sementara mereka (Benny Sujono) melakukan perubahan nama pada 2018 dari Benito jadi Benny Sujono. Tapi PT-nya dibuat menggunakan nama Benny Sujono, bukan Bensu,” terangnya.

Ruben sejatinya sempat melayangkan gugatan, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dia sempat mengajukan gugatan kembali ke pengadilan yang sama pada Agustus 2019, namun hasilnya juga sama.

Gagal di PN Jakarta Pusat, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020. Namun permohonan kasasi itu juga ditolak MA.

Sejumlah sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu pun dibatalkan dengan dikabulkannya rekonvensi pihak Benny Sujono. Meski begitu, ada juga sertifikat yang tidak dibatalkan. Minola mengatakan, pembatalan sertifikat itu tidak akan berimbas pada operasional bisnis Geprek Bensu milik kliennya.

“Kami masih tetap bisa beroperasi karena masih memiliki sertifikat yang tidak dibatalkan. Hanya mungkin penulisannya berbeda. Itu nggak masalah karena konsumen nggak masalah soal penulisan nama berbeda,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Minola menegaskan bahwa kliennya tidak mengaku-ngaku sebagai pemilik merek dagang Bensu. Dia pun tidak mau kliennya dituding berbohong. Sebab, Ruben memiliki bukti otentik yang juga menunjukkan legalitasnya.

“Ditolaknya gugatan kami dan kasasi kami bukan berati kami pembohong. Kecuali kalau kami tidak memiliki sertifikat, kami mengaku-ngaku, kami menggugat kemudian kami ditolak gugatannya,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Benny Sujono mengungkapkan rasa syukur upaya hukum yang ditempuh Ruben Onsu malah semakin menguatkan pihaknya sebagai pemiik PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan label usaha I Am Geprek Bensu.

“Kami tidak pernah ekspos sejak awal sampai sekarang. Yang benar tetap benar. Saya juga melarang tim saya untuk komentar, biarin saja,” kata Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono. (abdul/JPC/pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait