Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Hal ini menyusul tindakan mereka menjemput
paksa jenazah terkonfirmasi positif virus corona alias Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu.
"Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat (12/6).
Selain menjemput paksa jenazah positif corona, kata dia, tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif corona itu.
Andiko menyebut, ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19. Namun diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.
Sebelumnya, pengelola RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
"Polda Jawa Timur, dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kami periksa," ucapnya.
Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis.
"Pasalnya jelas yaitu adanya UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP pada Pasal 214 dan Pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya. (antara/jpnn/ima)