Anak Buah Megawati Kritik Kebijakan Jokowi dan Sindir Erick Thohir

Sabtu 13-06-2020,07:20 WIB

Presiden Jokowi akhir-akhir ini banyak dihujani sejumlah kritik, terkait kebijakan pemerintahannya. Tidak hanya dari kalangan yang biasa mengkritisi kebijakan pemerintah, tapi juga dari beberapa pendukungnya.

Terakhir Adian Napitupulu yang secara keras, lugas dan lantang berbicara melontarkan kritikannya. Kritik keras itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, di Jakarta, Jumat (12/6) kemarin.

Kali ini, Adian mengkritik persetujuan pemerintah menggelontorkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp152 triliun untuk dana talangan ke BUMN.

Dalam tulisan panjangnya berjudul “BUMN Dan UMKM Dalam Cerita Dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?” Adian mulanya menyindir langkah Menteri BUMN Erick Thohir.

Yakni terkait pemanggilan Dirut Garuda untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Nyatanya, sebanyak 400 pramugari dan 181 pilot di-PHK.

Tidak hanya itu, PHK juga terjadi pada pegawai lain di perusahaan plat merah. Seperti 359 pekerja di PT Aerofood (anak perusahaan Garuda), 490 pekerja di PT INKA.

Anggota Komisi VII DPR ini semakin bertanya-tanya, lantaran Garuda mendapat gelontoran dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dari pemerintah.

Padahal di perusahaan ini sudah go publik, di mana saham pemerintah hanya 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dimiliki pihak swasta. Salah satunya 25,6 persen dimiliki Chairul Tanjung.

“Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah/menerbitkan saham baru,” ujarnya dalam tulisan itu.

“Nah lucunya status Rp8,5 triliun yang didapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara,” sambung Adian.

Tidak cukup sampai di situ, Aduan juga mempermasalahkan penyebutan istilah pinjaman negara dalam gelontoran dana pemerintah ke BUMN tersebut.

Ini lantaran PP 23/2020, tidak dikenal istilah pinjaman negara. PP hanya mengenal istilah penyertaan modal negara (PMN) dan penempatan dana (tidak bisa di luar perbankan).

“Investasi atau penjaminan ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau investasi, tidak bisa yang lain,”

“Kecuali pemerintah nekad menabrak PP yang dibuatnya sendiri, dan itu adalah pelanggaran hukum yang tentunya sedang ditunggu para penggemar impeachment,” tekannya.

Jika pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau investasi, sambung Adian, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau delusi.

Tags :
Kategori :

Terkait