Hingga Mei Dana Haji yang Terkumpul Rp135 Triliun

Sabtu 06-06-2020,07:20 WIB

Penundaan ibadah haji di tengah Covid-19 muncul kabar dana haji digunakan untuk memperkuat nilai tukar Rupiah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menampik tudingan tersebut. Sebab dana haji lebih besar berupa valuta asing (valas) dibandingkan Rupiah.

"(Dana haji) Bentuknya valas dan Rupiah. Lebih banyak valas daripada Rupiah, jumlahnya Rp14,5 triliun. Sekitar Rp8,5 triliun dalam bentuk valas, dan sisanya Rupiah," kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dalam video daring, Jumat (5/6).

Posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp135 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp132 triliun merupakan setoran awal dan nilai manfaat. Dan, sisanya Rp3,4 triliun merupaan Dana Abadi Umat (DAU).

Lebih lanjut Aggito menegaskan, dana haji yang dominan berbentuk valas bukan digunakan untuk penguatan Rupiah sebagaimana kabar yang beredar. "Dalam mengelola valas tentu kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas. Tapi kami tidak bertugas untuk melakukan penguatan rupiah," ujarnya.

Mengenai dana haji tahun 2020 yang tak terpakai, BPKH memiliki dua opsi aakah tetap menyimpan dalam bentuk valas, atau menjual ke Rupiah. "Saat ini imbal hasil dari deposito Dolar itu hanya 1 persen, kalau dengan Rupiah itu 5-6 persen, kalau dibelikan sukuk 7-8 persen. Kalau diinvestasikan langsung bisa 9-10 persen. Jadi pilihan kami adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jamaah haji," paparnya.

Kembali ia menegaskan, bahwa BPKH bukan tugasnya untuk memperkuat nila Rupiah dengan mengunakna dana haji. Namun apabila dalam pengelolaan dana haji ini berimbas pada penguatan Rupiah, menurutnya hal itu adalah kebijakan moneter di Indonesia, bukan BPKH. "Itu kebijakan moneter," ucapnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menambahkan, bawha hingga saat ini tak seperserpun dana haji dikeluarkan untuk membayar akomodasi haji, maupun lainnya. Dengan demikian, tak ada jamaah yang dirugikan.

"Tapi perlu kita sampaikan, dengan adanya pembatalan ini, 1 rupiah pun jamaah tidak dirugikan. Karena uangnya masih utuh," katanya.

Terpisah, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bahwa kabar dana haji untuk memperkuat Rupiah tak benar sama sekali. Sebab sejatinya tugas untuk memperkuat Rupiah adalah di bank sentral, bukan institusi lain seperti BPKH.

"Stabilitas Rupiah itu wewenang BI dan kami senantiasa komunikasi ke pelaku pasar, eksportir, importir, Pertamina, BPKH, dan lainnya saat mau masuk pasar. Kami itu kewenangannya menjaga supaya mekanisme pasar menguat," kata Perry.

Sejauh ini, kata Perry, BI tak pernah intervensi terkait pengelolaan dana haji oleh BPKH. Baik dalam bentik valuta asing maupun Rupiah, adalah merupakan urusan internal BPKH. Tentu saja, pihak BPKH memiliki perhitungan sendiri dalam mengelola dana haji dengan baik.

"Logikanya, kalau BPKH ada dana Rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan Rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di Rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke Rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH," jelasnya.

Jadi, BI menegaskan tak melakukan intervensi terkait penempatan dana haji ke pihak mana pun. Hal itu keputusan iternal BPKH yang menurutnya terbaik. "Kalau mekanisme pasar itu tergantung pelaku pasar, tergantung mereka baiknya bagaimana, itu mekanisme di pasar ya tergantung pasar," pungkasnya. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait