Pensiunan Tak Perlu Resah, Tapera Jamin Dana Dikembalikan

Sabtu 06-06-2020,11:40 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjamin bahwa dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya.

Tapera pun memastikan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memiliki rumah dapat menikmati fasilitas renovasi dan bahkan bisa memperoleh pembiayaan untuk pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri.

”Peserta yang sudah memiliki rumah, dananya akan dikembalikan,” terang Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6).

BP Tapera menyampaikan bahwa pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Selain itu Eko juga menambahkan bahwa terdapat dua azas BP Tapera beroperasi yakni azas gotong royong dan azas manfaat.

”Dalam hal ini ada dua azas yang utama kenapa BP Tapera beroperasi yakni yang pertama adalah azas gotong royong dan azas kedua adalah azas manfaat, ini dua hal yang sangat penting,” katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa kalau masyarakat tidak saling bergotong royong maka tujuan Tapera untuk menyediakan dana murah jangka panjang tidak akan tercapai.

Definisi gotong royong dijelaskan dalam undang-undang yakni bekerjasama dan saling tolong menolong. Yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah. ”Dan melalui azas gotong royong, semua peserta Tapera akan mendapatkan manfaat,” terang Eko Ariantoro.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan peserta MBR yang telah memiliki rumah dapat menikmati fasilitas renovasi dan bahkan bisa memperoleh pembiayaan untuk pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri.

”Ada tiga layanan yang kita berikan kepada yang berhak menerima manfaat dalam hal ini Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dengan gaji antara Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta,” jelasnya.

Adi mengatakan bahwa kalau pekerja MBR itu ada yang sudah memiliki rumah ada lagi fasilitas untuk melakukan renovasi rumah, dan kalau sudah memiliki tanah sendiri ada fasilitas pinjaman untuk membangun rumah yang disalurkan melalui perbankan atau lembaga keuangan non-bank yang bergerak di pembiayaan.

BP Tapera sendiri mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan, nanti penyalurannya melalui bank atau lembaga pembiayaan non-bank. Tugas BP Tapera hanyalah dari sisi penyediaan likuiditas.

”Jadi ada tiga layanan yang kita berikan kepada nasabah Tapera yang berhak untuk menikmati fasilitas pembiayaan,” kata Komisioner BP Tapera tersebut.

Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Tags :
Kategori :

Terkait