Kemendikbud Bikin Aplikasi Khusus Belajar Jarak Jauh

Rabu 03-06-2020,09:50 WIB

Penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," tandasnya.

Dia juga menegaskan tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah. "Kadang-kadang ini menjadi rancu. Tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19" pungkas Hamid. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait