Ruslan Buton Gugat Polisi

Kamis 04-06-2020,09:40 WIB

"Secara formil itu sudah ompong penetapan tersangkanya. Seorang tersangka itu 'kan harus diperiksa dulu, 'kan ini delik aduan, ada dua alat bukti. Punya gak dia alat buktinya? Jadi harusnya dikabulkan, nggak ada cerita boleh menangkap orang tetapi tersangka belum dipanggil," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri segera membebaskan Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara.

Neta menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat Ruslan dalam kasus surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” katanya.

Seharusnya Polri cukup memanggil Ruslan dan memintai keterangan. Polri bisa memberikan nasihat atau peringatan, tanpa harus langsung melakukan penangkapan.

“Dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter,” ucapnya.

“Apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter,” pungkasnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait