Komisi I DPRD Kabupaten Tegal mendukung penolakan seluruh camat yang ditunjuk sebagai koordinator bansos. Hal ini karena dasar penunjukkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Soleh, Sabtu (30/5) mengatakan, kemarin seluruh camat menghadap bupati dan menolak ditunjuk sebagai koordinator penyalur bantuan sosial.
Penolakan camat yang ditunjuk sebagai koordinator sudah tepat dan sesuai aturan. Karena dalam aturan soal bantuan sosial, tidak ada klausul camat sebagai koordinator penyaluran bantuan dan menentukan penyalur beras.
"Kemarin para camat menghadap bupati untuk menyatakan sikap menolak ditunjuk sebagai koordinator," katanya.
Karena selain sebagai koordinator, tambah Khaeru Soleh, camat juga mempunyai kewenangan menunjuk suplier beras dan bahan sembako lainnya. Sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dan membuka peluang terjadinya permainan. Apa yang dilakukan oleh para camat menolak aturan yang diusulkan oleh dinas sosial merupakan sebuah keberanian yang patut diapresiasi.
"Kalau alasan untuk menekan harga, tidak semua penggilingan padi masuk dalam paguyuban. Justru yang terjadi kompetisi harga yang tidak sehat," tambahnya.
Sebaiknya, lanjut Khaeru Soleh, dinas sosial memberdayakan warga sekitar yang memproduksi kebutuhan rumah tangga. Seperti telur, tempe dan bahan pokok lainnya. Sehingga di masa pandemi Covid-19 seperti ini para pedagang lokal tidak mengalami krisis. Bukan malah membuat aturan yang berpotensi besar menimbulkan persoalan. (guh/ima)