Kepolisian Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 berhasil menangkap penyebar video syur mirip Syahrini di media sosial.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial M asal Kediri, Jawa Timur. "Akunnya benar, @danunyinyir99," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Syahrini ke polisi atas dugaan pornografi dan pencemaran nama baik pada 12 Mei lalu. "Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri, dan memprofiling akun itu dan berhasil menemukan pemiliknya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sayangnya, sampai saat ini pelantun 'Sesuatu' itu belum berkomentar terkait laporan tersebut. Manajer sekaligus sang adik, Rani, juga sulit dihubungi.
Sebelumnya, beredar foto laporan ke polisi diduga Syahrini menjadi korban dugaan tidak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporannya tecatat TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.(din/zul/fin)