Warga masyarakat yang masih berada di Jakarta diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melakukan mudik. Permintaan ini kembali dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (covid-19).
Orang Nomor satu di DKI Jakarta itu menyebut mereka yang mudik tidak mementingkan kepentingan orang banyak alias egois. Anies mengatakan pembatasan tersebut dilakukan, karena bila terjadi arus mudik dan arus balik, akan berpotensi terjadinya gelombang pandemi covid-19 kedua yang sangat besar.
"Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ucap Anies.
Karena, kata dia, banyak di antara masyarakat yang sudah terpapar COVID-19 tidak bergejala, sehingga dengan tidak adanya keluhan bukan berarti aman.
"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi. karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
Adapun terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. (ant/jpnn)