Sikat Premanisme Berkedok Penagihan Utang, 24 Terduga Pelaku Diamankan

Sikat Premanisme Berkedok Penagihan Utang, 24 Terduga Pelaku Diamankan

LINDUNGI WARGA- Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan berdialog langsung dengan keluarga korban aksi kekerasan kelompok penagih utang di Desa Jepang, Kudus, Rabu 14 Oktober 2026. Kehadirannya memastikan negara tidak kalah oleh aksi premanisme.--

Rangkuman untuk Anda:

  • Polda Jateng mengamankan 24 terduga pelaku kekerasan dan perusakan terkait kasus utang-piutang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
  • Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan turun langsung menemui korban untuk memberikan perlindungan moral dan santunan.
  • Kepolisian menjamin keamanan warga dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapat intimidasi dari kelompok penagih utang.

MEJOBO, radartegal.com- Ketakutan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus akhirnya mereda setelah jajaran kepolisian turun tangan membasmi aksi kekerasan jalanan. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan secara langsung menginstruksikan anak buahnya untuk melibas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang yang selama ini meresahkan ketenteraman warga. Ketegasan ini dibuktikan dengan penangkapan puluhan anggota kelompok penagih utang yang bertindak layaknya algojo saat menagih kewajiban finansial.

Tindak Tegas Kapolda Jateng Terhadap Pelaku

Dalam kunjungannya ke Kudus pada Rabu 14 Oktober 2026, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan Polres Kudus dan Polda Jateng berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku. Mayoritas berasal dari kelompok jasa penagih PT Jawara Mandiri Solution, beserta penghubung dan pihak pengguna jasa.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan. Pihak-pihak yang menjadi otak intelektual atau yang mengerahkan rombongan tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Tujuh unit kendaraan yang digunakan kelompok tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Puncak Kemarau, Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25.000 Liter Bantuan Air Bersih ke Warga Kuta Pemalang

BACA JUGA: Sinergi Kesehatan, Wali Kota Tegal Hadiri Sertijab Kabiddokkes Polda Jateng

"Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda dalam tinjauannya yang turut didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir.

Kronologi Premanisme Berkedok Penagihan Utang

Insiden mengerikan ini berakar dari persoalan perdata terkait utang-piutang. Pada Selasa 13 Oktober 2026 siang, sekelompok orang mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki tunggakan. Mediasi sempat dilakukan dengan pengawalan kepolisian, namun tidak mencapai titik temu.

Situasi justru memanas tak terkendali pada sore harinya. Sekelompok massa ini diduga melakukan tindakan anarkis secara brutal berupa pemukulan, pelemparan batu, hingga perusakan fasilitas rumah.

Akibat amuk massa ini, sejumlah orang terluka. Salah satu warga, Haris Yuliantoro Saputra, dilaporkan menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo. Fakta inilah yang membuat kepolisian segera mengambil tindakan represif guna menghentikan kekerasan tersebut.

BACA JUGA: 500 Lapak Terdampak, Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik Pemalang

BACA JUGA: Tak Cuma Jago Mengawal, 60 Personel Ditlantas Polda Jateng Dilatih Kendalikan Big Bike

Pesan Kapolda: Warga Jangan Takut Melapor!

Selepas mengecek para tahanan dan barang bukti di Mapolres Kudus, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Desa Jepang. Selain berdialog untuk memulihkan trauma, Kapolda juga menyerahkan santunan sebagai bentuk empati dan bukti hadirnya negara untuk melindungi warga.

Kapolda mengingatkan bahwa menuntut hak atau menagih utang tidak membenarkan tindakan melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait