Update Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang: Pelaku Resmi Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

Update Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang: Pelaku Resmi Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

KENA SANKSI- Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). -Istimewa-

radartegal.com– Polda Jawa Tengah memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri yang menimpa warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Kasus yang sempat viral di TikTok dan YouTube ini dipastikan telah selesai secara hukum dengan sanksi terberat bagi pelaku.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika korban bernama Suratmo (56) dijanjikan oleh oknum berinisial WT bahwa kedua anaknya akan lolos seleksi Polri. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp900 juta yang berasal dari hasil penjualan sawah.

Tindakan Tegas Polda Jateng: PTDH dan Pidana Umum

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Berikut adalah dua poin utama hasil penanganan kasus tersebut:

  • Sanksi Kode Etik (PTDH): Pelaku atas nama WT, mantan anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
  • Sanksi Pidana: Selain dipecat, WT juga diproses secara pidana umum dan telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Kenali Modus Link Palsu

BACA JUGA: Waspada Penipuan IKD di Kota Tegal! Aktivasi Hanya Bisa Tatap Muka

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri dan posisinya sedang menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan," tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu 1 April 2026.

Komitmen Polri terhadap Rekrutmen Bersih (BETAH)

Kasus ini kembali mencuat setelah video korban yang mencari keadilan viral di media sosial pada awal tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Polda Jateng mengingatkan masyarakat bahwa proses seleksi Polri menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Polda Jateng menegaskan beberapa poin penting bagi masyarakat:

  • Jangan Percaya Calo: Tidak ada pihak manapun yang bisa menjamin kelulusan seleksi Polri dengan imbalan uang.
  • Integritas Institusi: Polri tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai kepercayaan publik.
  • Layanan Pengaduan: Masyarakat diminta segera melapor ke Bidpropam atau Layanan Pengaduan resmi jika menemukan praktik serupa.

BACA JUGA: Ajak Sobat Naker di Brebes Waspada Penipuan, Dinperinaker Bagi Tips Aman Ini

BACA JUGA: Penipuan CPNS di Tegal: Oknum PNS dan Eks Polisi Tipu Korban Hingga Rp300 Juta

Kronologi Singkat Kasus Penipuan Pemalang:

  • Tahun 2020: Penyerahan uang Rp900 juta oleh korban (Suratmo) kepada pelaku WT.
  • Januari 2025: Kasus mulai mendapat perhatian media online secara luas.
  • April 2026: Polda Jateng mengonfirmasi status permanen pelaku yang telah dipecat dan dipenjara.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polda Jawa Tengah berharap masyarakat tidak lagi termakan oleh janji manis oknum yang menjanjikan kelulusan instan menjadi anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: