Rumah Warga di Brebes Rusak Berat, Dinperwaskim Siapkan Opsi Bedah RTLH

Rumah Warga di Brebes Rusak Berat, Dinperwaskim Siapkan Opsi Bedah RTLH

Rumah milik Suntung, warga RT 04 RW 08 Dukuh Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan berada dalam kondisi yang memprihatinkan.(istimewa) --

BREBES, radartegal.com – Rumah milik Suntung, warga RT 04 RW 08 Dukuh Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Bangunan yang dijadikan tempat istirahat olehnya mengalami kerusakan karena sebagian besar konstruksinya sudah lapuk.

Suntung sendiri tinggal seorang diri di rumah berukuran sekitar 10 x 10 meter tersebut. Kondisi rumah itu kemudian mendapat respons dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim teknis Dinperwaskim Brebes turun langsung ke lokasi untuk melakukan kunjungan sekaligus verifikasi faktual (verval) terhadap kondisi rumah Suntung.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa rumah tersebut memang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan.

BACA JUGA: Rehab RTLH di Larangan Brebes Dimulai, Dinperwaskim Siap Lanjutkan Pembangunan

BACA JUGA: 45 Tukang di Brebes Ikut Bimtek di Dinperwaskim, Tingkatkan Kualitas Pembangunan RTLH

Pada bagian atap, petugas menemukan struktur rangka maupun penutup atap telah mengalami kerusakan cukup parah. Rumah tersebut masih menggunakan genteng Jawa model lama yang kondisinya rentan mengalami kebocoran.

Tidak hanya bagian atap, kondisi dinding rumah juga memprihatinkan. Sebagian besar dinding masih menggunakan anyaman bambu atau gedek yang sudah mengalami kerusakan berat.

Sementara di bagian dalam rumah, lantainya belum diperkeras dan masih berupa tanah. Kondisi tersebut membuat rumah yang ditempati Suntung membutuhkan penanganan serius agar tidak membahayakan keselamatan penghuninya.

Dinperwaskim Respons Cepat Aduan Warga

Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, melalui Irfanudin, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Perumahan Swadaya Bidang Perumahan Rakyat, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA: SKM Dinperwaskim Brebes Capai 90,88, Predikat Sangat Baik

BACA JUGA: Dinperwaskim Input Data Usulan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Brebes

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Begitu menerima aduan dari masyarakat, kami langsung instruksikan tim teknis untuk meluncur ke lokasi. Kondisi rumah Saudara Suntung memang masuk kategori rusak berat dan sangat darurat untuk segera ditangani," ujar Irfanudin saat dikonfirmasi mengenai hasil peninjauan lapangan, Selasa 15 September 2026 lalu.

Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan intervensi pembangunan karena terdapat persoalan status kepemilikan tanah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tanah yang ditempati Suntung merupakan tanah warisan keluarga yang belum dibagi secara resmi di antara enam bersaudara.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Dinperwaskim agar bantuan pemerintah nantinya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan Baznas, Dinperwaskim Tangani RTLH di Larangan

BACA JUGA: Sepakket, Aplikasi Baru di Dinperwaskim Permudahkan dalam Evaluasi Pelaporan kinerja dan Keuangan

"Namun, karena status tanahnya merupakan warisan yang belum dibagi di antara enam bersaudara, kami harus berhati-hati agar batasan intervensi program tidak memicu konflik internal keluarga di kemudian hari," jelasnya.

Rencana Bongkar Total dan Bangun Rumah Baru

Setelah melihat langsung kondisi rumah, Dinperwaskim menyiapkan opsi penanganan berupa bongkar total dan pembangunan rumah baru. Namun, luasan bangunan yang akan dibantu harus disesuaikan dengan perkiraan hak atas tanah yang menjadi bagian Suntung. Dari hasil kajian awal, bangunan baru direncanakan memiliki ukuran sekitar 4 x 6 meter.

"Solusi terbaiknya adalah bongkar total dan bangun baru dengan ukuran yang disesuaikan haknya, yaitu 4 x 6 meter," kata Irfanudin.

Meski demikian, rencana tersebut masih menunggu hasil musyawarah keluarga. Pemerintah membutuhkan kepastian bahwa seluruh anggota keluarga menyetujui pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan rumah Suntung.

BACA JUGA: 37 ASN di Brebes Masuk Masa Pensiun, Ada Kepala Dinpermades dan Sekdin Dinperwaskim

BACA JUGA: Rumah Warga di Kalimati Brebes Ambruk, Dinperwaskim dan Baznas Siapkan Bantuan

"Kami sekarang sedang menunggu hasil rembug atau musyawarah keluarga antara yang bersangkutan dengan saudara-saudara kandungnya. Jika pihak keluarga sudah sepakat dan memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan lahan tersebut, program bantuan swadaya bisa langsung kita jalankan," tambahnya.

Dengan demikian, proses perbaikan rumah Suntung untuk sementara masih menunggu penyelesaian administrasi dan kesepakatan internal keluarga.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial setelah rumah selesai dibangun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: